Wafat Ketika Haji
Wafat Ketika Haji. Meninggal saat ibadah haji adalah sebuah karunia besar dan kemuliaan dari Allah SWT. Bagi umat Islam yang mendapat kabar kewafatan saudaranya saat ibadah di Tanah Suci, tentu menjadi duka yang mendalam. Terlebih karena jasad mereka tidak bisa dibawa ke Tanah Air.
![]()
Akan tetapi, seseorang yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji
di Tanah Suci akan mendapatkan keutamaan dan kemuliaan, salah satunya mati
dalam keadaan syahid atau seperti orang yang wafat di jalan Allah SWT.
Keutamaan ini diterangkan Imam al-Ghazali dalam Kitab Asrar al-Hajj.
Imam al-Ghazali mengutip riwayat Al-Hasan yang mengatakan, “Barang siapa meninggal tepat sesudah Ramadan, perang atau haji, niscaya
meninggal sebagai syahid.” Ibnu al-Jauzi turut meriwayatkan dari al-Hasan
al-Bashri dengan redaksi serupa. Hanya saja dalam riwayatnya, Al-Hasan berkata, “Sesudah umrah, haji, atau perang.”
Keistimewaan tersebut juga membuat sebagian besar jemaah haji menginginkan
dirinya wafat di Tanah Suci dalam keadaan syahid dan suci dari dosa. Dalam beberapa
riwayat hadits, Rasulullah SAW pun turut menerangkan beberapa keutamaan bagi
orang yang meninggal saat ibadah haji. Berikut ini di antaranya.
Keutamaan Orang Meninggal saat Ibadah
Umroh dan Haji.
1. Amalnya Mengalir sampai Hari Kiamat
Orang yang meninggal saat ibadah haji, amalnya akan mengalir sampai hari
Kiamat kelak sebagaimana diterangkan dalam hadits yang dinukil dari buku
Ensiklopedi Hak dan Kewajiban dalam Islam karya Syaikh Sa’ad Yusuf Mahmud Abu
Aziz.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa keluar dalam keadaan berhaji, kemudian meninggal dunia,
maka ditetapkan baginya pahala haji sampai hari Kiamat. Dan barang siapa keluar
dalam keadaan umrah kemudian meninggal dunia, maka ditetapkan baginya pahala
umrah sampai hari Kiamat. Dan barang siapa keluar dalam keadaan berperang,
kemudian meninggal dunia, maka ditetapkan baginya pahala pejuang sampai hari
Kiamat.” (HR Thabrani)
2. Dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam
Keadaan Mengucapkan Talbiyah
Selain itu, orang yang meninggal saat menunaikan haji akan dibangkitkan
pada hari kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah. Dalam sumber yang sama,
disebutkan riwayat hadits dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, “Saat seseorang
berdiri bersama Rasulullah SAW di Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari kendaraannya
dan kendaraannya menginjak kepalanya.
Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Mandikan ia dengan air dan daun sidr (bidara), kafani dengan pakaiannya,
dan jangan tutup kepalanya, dan jangan diberi pewangi. Sebab, sesungguhnya dia
akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah.” (Muttafaq Alaih)
3. Tidak Mendapatkan Hisab dan Tidak
Diperhitungkan Perbuatannya
Keutamaan seseorang yang meninggal dunia saat beribadah di Tanah Haram juga
akan mendapat jaminan surga, sebab ia tidak mendapatkan hisab dan tidak
diperhitungkan perbuatannya di akhirat kelak.
Hal ini diterangkan dalam Kitab Ihya ‘Ulumiddin 2 oleh Imam Al Ghazali,
Rasulullah SAW pernah bersabda, “Siapa saja yang meninggalkan rumahnya untuk
berhaji atau menjalankan ibadah umrah, namun ia ditakdirkan meninggal dunia di
tengah perjalanan, niscaya dituliskan baginya pahala sebagaimana orang yang
berhaji atau berumrah sampai hari kebangkitan kelak.
Dan siapa saja yang meninggal dunia pada salah satu tanah haram (Tanah Suci
Makkah maupun Madinah), niscaya ia tidak akan dihisab dan tidak akan
diperhitungkan perbuatannya, lalu dikatakan kepadanya, ‘Masuklah ke surga.'”
(HR al-Baihaqi)
Dalam salah satu hadits dikatakan, Rasulullah SAW akan memberikan syafaat
bagi orang yang meninggal di Madinah. Beliau bersabda, “Siapa saja di antara kalian yang dapat meninggal di Madinah, maka
hendaklah ia meninggal (di Madinah) karena siapa saja yang meninggal di
Madinah, maka aku akan menjadi saksi atau pemberi syafaat baginya pada hari
kiamat.”
Haitsami dalam Majma’ az-Zawa’id mengatakan bahwa hadits tersebut
diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dengan sanad hasan dan
perawi shahih, kecuali guru Thabrani.
Wallahu a’lam.

Komentar
Posting Komentar